DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp.247.606. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh Tahun 2023, Selasa, 22 November 2022.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - November merupakan bulan penetapan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Berdasarkan regulasinya bahwa penetapan UMP paling telat 21 November dan UMK paling telat 30 November tahun berjalan.